Pemkab Gunung Kidul Larang Warga Adakan Pesta Perayaan Tahun Baru 2022
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Masyarakat di sekitar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diminta untuk tidak mengadakan acara perayaan Tahun Baru 2022 di Gunung Kidul.
Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul melarang kegiatan apapun yang berpotensi menimbulkan kerumumanan massa.
"Pemkab Gunung Kidul melarang dan tidak menerbitkan izin perayaan tahun baru 2022, seperti pesta kembang api dan pentas seni yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Wakil Bupati Gunung Kidul Heri Susanto di Gunung Kidul, Jumat (10/12).
Dia mengatakan, Pemkab Gunung Kidul akan menutup fasilitas umum, seperti Alun-alun Wonosari, karena setiap perayaan malam tahun baru di Gunung Kidul biasanya dipusatkan di Alun-alun Wonosari.
Dengan begitu, diharapkan masyarakat tidak lagi berkumpul di sana untuk merayakan peralihan tahun 2021 ke 2022.
"Alun-alun tidak dibuka untuk umum secara total sejak 31 Desember dan satu Januari 2022. Kami berharap masyarakat memahami kondisi ini," ujarnya.
Terkait kebijakan pembatalan PPKM level 3 akhir tahun, menurutnya lebih pada pertimbangan untuk menjaga kondisi ekonomi.
Namun, bukan berarti pembatasan aktivitas di masyarakat diabaikan.
Pemkab Gunung Kidul, DIY, tidak akan mengizinkan masyarakat untuk mengadakan acara perayaan malam tahun baru 2022 karena alasan pandemi Covid-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News