Ada Kabar Soal Mary Jane, Masih Berpeluang Lolos Dari Hukuman Mati
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Terpidana mati kasus narkotika yang kini ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Mary Jane Fiesta Veloso masih memiliki peluang untuk lolos dari eksekusi mati.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengunjungi Lapas Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta pada Jumat (18/2).
Edward mengatakan bahwa eksekusi terhadap Mary Jane belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu putusan hukum di Filipina.
"Kami menunggu putusan di Filipina seperti apa," kata Wamenkumham.
Pemerintah Indonesia, kata dia, belum dapat melanjutkan eksekusi tersebut sebelum ada putusan tetap terkait perkara yang melibatkan Mary Jane di Filipina.
"Kalau Filipina kan kami tidak punya otoritas untuk memaksa-maksa mereka harus cepat memutus perkara itu," kata pria yang acap disapa Eddy Hiariej itu.
Saat mengunjungi Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Kamis (17/2), Eddy mengaku sempat menemui Mary Jane.
"Betul sempat ketemu Mary Jane," ucapnya.
Terpidana mati kasus narkotika Mary Jane ternyata masih berpeluang lolos dari hukuman mati. Kok bisa?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News