Ada Kabar Soal Mary Jane, Masih Berpeluang Lolos Dari Hukuman Mati

Sabtu, 19 Februari 2022 – 12:03 WIB
Ada Kabar Soal Mary Jane, Masih Berpeluang Lolos Dari Hukuman Mati - JPNN.com Jogja
Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso. Foto: Setiaky/Radar Jogja/JPNN

Pada April 2010, Mary Jane Fiesta Veloso diamankan di Bandara Internasional Adi Sutjipto Yogyakarta karena tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin.

Selanjutnya, pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.

Presiden RI Joko Widodo juga menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane pada 2014.

Saat akan menjalani eksekusi mati bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 29 April 2015, Mary Jane urung diekseskusi.

Dia dikembalikan ke Lapas Yogyakarta menyusul adanya permohonan dari otoritas Filipina terkait dengan pengakuan Maria Kristina bahwa Mary Jane diduga menjadi korban perdagangan manusia.

Menurut Eddy Hiariej, besar kemungkinan putusan hukum mengenai kasus itu nantinya bakal dimanfaatkan kuasa hukum Mary Jane untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Putusan di Filipina itu pasti akan digunakan oleh kuasa hukumnya untuk mengajukan peninjauan kembali," ujar Wamenkumham. (mar3/jpnn)

Terpidana mati kasus narkotika Mary Jane ternyata masih berpeluang lolos dari hukuman mati. Kok bisa?

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News