Mengapa Mary Jane Sebaiknya Dipulangkan ke Filipina? Begini Kata Beranda Migran
“Sekitar 2010, ia mendapat tawaran kerja dari temannya, Ma. Cristina Serio, sebagai PRT di Malaysia. Mary Jane membayar Cristina sebesar P20.000, sebuah sepeda motor dan telepon genggam sebagai biaya perekrutan,” kata Hani dalam keterangan yang diterima JPNN.
Menurut Hani, saat tiba di Malaysia Mary Jane diminta untuk ke Yogyakarta dan membawa sebuah koper baru.
Setibanya di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, ia ditangkap karena ditemukan 2,6 kilogram heroin dalam koper yang dibawanya.
“Sejak itu, ia menjadi tahanan dan harus menjalani proses persidangan yang tidak adil. Mary Jane tidak didampingi pengacara dan penerjemah yang kompeten sehingga ia tidak sepenuhnya memahami proses kasusnya. Selama persidangan, Mary Jane tetap menyatakan diri bahwa ia tidak bersalah dan dijebak. Namun, Pengadilan Negeri Yogyakarta tetap memvonisnya bersalah dan menjatuhi hukuman mati,” uja Hani.
Pada 2015, nama Mary Jane masuk dalam salah satu terpidana mati yang akan dieksekusi di Nusakambangan.
Pihak keluarga yang kebingungan kemudian mendatangi organisasi Migrante International di Filipina untuk meminta pertolongan. Sejak itu, berbagai organisasi buruh migran dan para pendukung di Indonesia dan internasional secara serentak mengampanyekan penghentian eksekusi terhadap Mary Jane.
Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino III, mengajukan permohonan langsung kepada Presiden RI untuk menghentikan eksekusi Mary Jane menyusul ditangkapnya dua orang sindikat TPPO di Filipina. Eksekusi terhadap Mary Jane pun dibatalkan.
“Jika permohonan transfer diterima, Mary Jane akan melanjutkan masa hukumannya di Filipina sesuai keputusan pengadilan Indonesia. Beranda Migran menilai langkah ini merupakan perkembangan positif dalam kasus Mary Jane karena ia akhirnya dapat pulang sehingga tuntutan perdagangan orang terhadap kedua perekrutnya dapat segera diselesaikan,” ujar Hani. (mar3/jpnn)
Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina. Begini perjalanan kasusnya di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News