Pulang ke Filipina, Mary Jane Bawa Barang-Barang Berharga dari Lapas Yogyakarta
Rabu, 18 Desember 2024 – 09:30 WIB
Pada Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selama proses hukum, Mary Jane mengaku bahwa ia adalah korban perdagangan manusia. Ia menyatakan bahwa ia ditipu oleh perekrutnya untuk membawa narkoba ke Indonesia setelah melarikan diri dari majikannya di Dubai yang mencoba memperkosanya. (antara/jpnn)
Mary Jane akhirnya dipulang ke Filipian pada Rabu dini hari. Dia membawa banyak barang-barang berharga selama mendekam di Lapas Yogyakarta.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News