Jangan Buru-Buru Memutuskan Kampus Boleh Mengelola Tambang
Sebelumnya, Baleg DPR RI berniat untuk menambahkan pasal dalam UU Minerba, yakni Pasal 51 A ayat (1) yang menyatakan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Berikutnya, Pasal 51 A ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP ke perguruan tinggi, dan ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP).
Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid menolak usulan tersebut karena dia menilai pengelolaan bisnis pertambangan bukan wilayah perguruan tinggi.
"Kalau saya ditanya, UII ditanya, jawabannya termasuk yang tidak setuju karena kampus wilayahnya tidak di situ," ujar Fathul, Selasa (21/1).
Kendati ada sebagian kampus di Indonesia yang mendidik ahli di bidang pertambangan, menurut dia, perguruan tinggi lebih baik tidak terlibat langsung dalam pengelolaan tambang.
Fathul Wahid mengatakan perguruan tinggi sebaiknya tetap fokus pada misi utamanya, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, tanpa terjun langsung dalam bisnis tambang.
"Hilirisasi bisa ditangani oleh pihak yang lain terkait dengan pertambangan," ujar dia.
Menurut dia, keterlibatan perguruan tinggi dalam bisnis tambang berpotensi menggerus sensitifitas terhadap persoalan lingkungan dan peran kampus sebagai kekuatan moral.
Wamendiktisaintek Stella Christie mengatakan tidak perlu terburu-buru untuk memutuskan bahwa perguruan tinggi boleh mengelola tambang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News