Alhamdulillah, Beberapa Pasar di Yogyakarta Sudah Tersedia Minyak Goreng Curah
Sabtu, 26 Maret 2022 – 19:09 WIB
Mantan Kapolres Sleman itu mengatakan bahwa sistem paket atau bundling itu menyalahi Undang-undang Persaingan Usaha.
"Kemarin kami menemukan adanya skema paket. Jadi, sesuai dengan Undang-undang Persaingan Usaha hal itu tidak diperbolehkan," jelasnya.
Bila terjadi hal seperti itu, pihaknya akan menindak oknum pedagang tersebut.
"Denda administrasi dan denda uang minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp 25 miliar," pungkasnya. (mcr25/jpnn)
Sejumlah Pasar di Daerah Istimewa Yogyakarta diguyur minyak goreng curah, Polda DIY ingatkan pedagang jangan nakal.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News