Hati-Hati Saat Membayar Zakat, Dengarkan Pesan Kemenag DIY
Sabtu, 09 April 2022 – 16:05 WIB
Kepada warga yang ingin membagikan zakat secara mandiri, ia mengimbau agar mereka mengantarkan langsung zakat itu kepada mustahik atau penerima zakat.
Baca Juga:
"Lebih bagus mana kala itu bisa dikirim atau diantar langsung ke mustahik," kata Masmin.
Mengenai pembagian zakat fitrah, ia mengatakan, lembaga-lembaga amil zakat hingga di perdesaan umumnya telah memahami mekanisme dan aturan pembagiannya.
"Kami Kemenag bersama pemerintah daerah akan mengawasi. Lembaga keagamaan, masyarakat, juga diharapkan bisa memantau karena itu amanah harta umat," kata dia. (Antara/mar3/jpnn)
Kantor Kemenag DIY mengimbau masyarakat dan panitia zakat di Yogyakarta agar lebih berhati-hati dalam pendistribusian zakat kepada penerima zakat. Ada apa?
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News