Forpeta DIY Melaporkan Menteri ATR/BPN karena Permen Soal Sultan Ground
Kemudian, Pasal 4 (d) disebut Siput juga tidak berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Dalam Pasal 4 (d) menyebutkan tanah bukan keprabon atau dede keprabon meliputi tanah yang belum digunakan.
"Tidak ada undang-undang yang mendasari Pasal 4 (d), hanya Sofyan A. Djalil yang tahu dasar undang-undang mana sehingga beliau nekat membuat pasal tersebut," imbuhnya.
Siput yang juga anggota Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi (GRANAD) mengatakan permen tersebut memberikan jalan bagi mafia tanah untuk mengalihkan aset publik sebagai tanah negara menjadi aset privat.
Apabila itu sampai terjadi, kata Siput, akan merugikan negara dan juga masyarakat.
"Kami begini karena kami forum peduli tanah DIY demi NKRI. Kami tidak punya niat apa pun untuk melawan siapa pun, justru ini wujud kecintaan kami," pungkasnya. (mcr25/jpnn)
Forpeta DIY mengatakan beberapa pasal dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No 2/2022 tak berdasarkan undang-undang.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News