Forpeta DIY Melaporkan Menteri ATR/BPN karena Permen Soal Sultan Ground
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Forum Peduli Tanah DIY demi NKRI atau Forpeta NKRI melaporkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil.
Sofyan Djalil diadukan kepada Presiden RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan ke beberapa lembaga lainnya karena Forpeta NKRI dalam suratnya Nomor 004/FOTNKRI/IV/2022 menganggap peraturan menteri yang ditandatangani oleh Sofyan A. Djalil itu tidak berdasarkan undang-undang.
Adapun peraturan menteri (Permen) yang dipermasalahkan Forpeta NKRI adalah Permen ATR/Kepala BPN No 2/2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di DIY.
Ketua Forpeta NKRI Zealous Siput Lokasari mengatakan pasal 4 (a) dan 4 (d) dalam permen tersebut tidak berdasarkan undang-undang dan bertentangan dengan UUK Nomor 13/2012 tentang DIY.
Dalam Pasal 4 (a), menurutnya, tidak ada satupun pasal dan ayat di Undang-undang NKRI yang menyebutkan tanah kelurahan atau tanah desa di NKRI berasal dari tanah Kasultanan dan Kadipaten dengan hak Anggaduh.
"Khusus di DIY Sultan Ground dan penduduk Kasultanan yang ada pada zaman sebelum kemerdekaan merupakan bagian dari pemerintah Hindia Belanda itu sudah tidak ada karena oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII diserahkan menjadi tanah negara RI," ujar Siput pada Senin (18/4).
Menurut Siput, Rijksblad yang mendasari Sultan Ground zaman Belanda sudah tidak berlaku dengan diterbitkannya UUD 1945 Jo Keppres No 33/1984 Jo UUPA No 5/1960 Jo Perda DIY No 3/1984.
"Atas dasar undang-undang apa Menteri Sofyan A. Jalil berani membuat Pasal 4(a) di permen tersebut," tegasnya.
Forpeta DIY mengatakan beberapa pasal dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No 2/2022 tak berdasarkan undang-undang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News