Terkuak, Begini Peran Haryadi Suyuti dalam Kasus Suap Pembangunan Apartemen di Jogja
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Apartemen Royal Kedhaton rencananya akan dibangun di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya.
Selain Haryadi, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), sekretaris pribadi Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY), dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono (ON).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bagaimana peran Haryadi dalam kasus suap tersebut.
"Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS. HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan IMB, dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6).
Alex menjelaskan bahwa pada 2019 ON melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan IMB mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
PT JOP adalah anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk.
"Proses permohonan izin kemudian berlanjut pada 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens dengan HS yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022," kata Alex.
Mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka kasus suap apartemen Royal Kedhaton. Begini peran Haryadi dalam kasus tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News