Ditjenpas Perkuat Sistem Kesehatan di Lapas, Ada Lembaga Besar yang Dilibatkan

Koordinator Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi Ditjenpas dr. Hetty Widiastuti menyebut penentuan Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) percontohan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di masing-masing wilayah.
Tentunya, dengan tetap mempertimbangkan spesifikasi yang telah ditentukan Ditjenpas.
Perwakilan UNODC Ade Aulia mengatakan penguatan kapasitas SDM ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan UPT Pemasyarakatan dalam upaya meningkatkan layanan kesehatan.
Caranya, dengan membangun Sistem Informasi Kesehatan atau Prison Health Information System (PHIS) di Rutan, Lapas, dan LPKA.
PHIS ini diintegrasikan dengan data yang sudah tersedia di Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Melalui integrasi ini, analisis layanan kesehatan dapat dilakukan tersistem, termasuk analisis kebutuhan tenaga medis,” tutur Ade. (mar3/jpnn)
Ditjenpas menggelar pelatihan untuk meningkatkan kompetensi petugas dalam layanan kesehatan di 20 UPT Percontontohan. Ada lembaga besar terlibat.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News