Soal Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta, Pusham UII: Sanksi Pidana Harus Dijalankan
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis praktik tindak kekerasan dan penyiksaan yang terjadi pada warga binaan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta pada Senin (7/3).
Komnas HAM membeberkan sejumlah aksi kekerasan, penyiksaan dan perendahan martabat manusia di lapas tersebut.
Direktur Pusham Universitas Islam Indonesia (UII) Eko Riyadi angkat suara terkait penemuan Komnas HAM tersebut.
Eko mengatakan bahwa Indonesia sebetulnya telah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan di lapas dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998.
Ia berharap pemerintah tegas melarang segala bentuk penyiksaan di seluruh unit lembaga pemasyarakatan.
"Pemerintah harus segera bergerak memerintahkan kepada aparatur penegak hukum untuk melarang tindakan penyiksaan dalam seluruh sistem kerjanya," ujarnya kepada JPNN Jogja pada Selasa (8/3).
Sebelumnya, pihak lapas telah memindahtugaskan oknum petugas yang disinyalir sebagai pelaku penyiksaan.
Menurut Eko, apabila yang dilaporkan Komnas HAM benar, tindakan yang dilakukan oknum petugas tersebut merupakan perbuatan pidana.
Direktur Pusham UII angkat bicara soal kekerasan dan penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta. Ada sanksi pidananya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News