Soal Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta, Pusham UII: Sanksi Pidana Harus Dijalankan
"Selain pemindahan petugas, proses pidana juga harus dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan," katanya.
Eko menambahkan bahwa apabila pelanggarannya itu administratif, sanksinya juga administratif. Namun, apabila perbuatan pidana proses pidana harus dijalankan.
Beberapa pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana, menurutnya, adalah oknum petugas.
"Kalau secara administrasi bisa pihak-pihak selain pelaku yang memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan keamanan para warga binaan lapas," jelasnya.
Lebih lanjut, ia memberikan saran agar lapas-lapas diberikan sistem keamanan berlapis dan SOP yang memadai.
"Perlu dibuat skema pengembangan CCTV di seluruh ruangan UPT pemasyarakatan untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyiksaan atau kekerasan pada warga binaan," pungkasnya. (mcr25/jpnn)
Direktur Pusham UII angkat bicara soal kekerasan dan penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta. Ada sanksi pidananya.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News