Pakar Hukum UII: Akal Sehat Pun Bisa Menalar Putusan MK
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait gugatan batas usia capres dan cawapres.
Ada beberapa poin yang dibacakan dalam putusan tersebut, salah satunya mengabulkan syarat kepala daerah bisa mendaftar sebagai capres-cawapres.
Kini, syarat mendaftar capres-cawapres menjadi berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
Dosen Fakultas Hukum dan Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia di Universitas Islam Indonesia (UII) Eko Riyadi mengkritik putusan MK tersebut.
Menurut Eko, putusan MK itu telah membuat lembaga tersebut terjerembab dalam pusaran politik praktis.
"Bahkan, di bawah itu, bermain untuk kepentingan keluarga penguasa," kata Eko pada Selasa (17/10).
Sebagai lembaga tinggi negara, menurut Eko, MK lebih mendasari putusannya pada souvereignty (kewenangan formal) dan mengabaikan vistuocity (akan budi bening).
"Alhasil, Mahkamah Konstitusi gagal mencandra kemulyaan peradaban dan gagal menera keadilan," kata Eko.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan kepada daerah bisa maju sebagai capres-cawapres, begini pandangan pakar hukum Universitas Islam Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News