Pakar Hukum UII: Akal Sehat Pun Bisa Menalar Putusan MK
Lebih lanjut, putusan MK ini dianggap akan membuka jalan lapang bagi putra sulung Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju pada Pilpres 2024.
"Akal sehat dapat membaca bahwa putusan ini terkait langsung dengan pencalonan Gibran," katanya.
Dari kacamata politik, Eko mengatakan putusan ini bak karpet merah bagi Gibran dan kepala daerah lain yang usianya di bawah 40 tahun untuk maju menjadi capres-cawapres.
Kendati begitu, poin krusial atas putusan MK tersebut menurutnya mencederai prinsip hukum.
"Selebihnya, ini putusan yang merobohkan nalar rule of law," katanya.
Terkait upaya hukum untuk menganulir putusan tersebut, Eko mengatakan tidak ada mekanisme yang mengatur hal tersebut.
"Jika memang mau menganulir, bisa dengan membuat Undang-undang baru," ujarnya. (mcr25/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan kepada daerah bisa maju sebagai capres-cawapres, begini pandangan pakar hukum Universitas Islam Indonesia.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News