19 Rekomendasi Pansus PKL Malioboro, Wajib Dijalankan Pemkot Yogyakarta
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dalam rangka menjembatani kepentingan pemerintah daerah dan pedagang kaki lima (PKL) Malioboro saat proses relokasi, dibentuklah panitia khusus atau pansus yang diisi oleh beberapa anggota DPRD Kota Yogyakarta.
Kini, setelah PKL Malioboro resmi direlokasi ke Teras Malioboro 1 dan 2, Pansus PKL Malioboro merumuskan 19 poin rekomendasi yang harus dijalankan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.
Ketua Pansus PKL Malioboro Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan pihaknya merumuskan beberapa rekomendasi, di antaranya tentang pendampingan kepada para pedagang dan penyelidikan dugaan pelanggaran kepemilikan lapak di Teras Malioboro.
"Semua rekomendasi yang kami sampaikan ini harus ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Kota Yogyakarta," kata Fokki, Senin (18/7).
Sejumlah rekomendasi yang disampaikan, di antaranya mengalihkan kewenangan pengelolaan Teras Malioboro 2 dari Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta kepada Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta agar pemberdayaan dan penguatan ekonomi kepada pedagang bisa lebih fokus.
Teras Malioboro 1 yang dikelola Pemerintah DIY juga berada di bawah kewenangan Dinas Koperasi UKM DIY.
Pendampingan kepada seluruh PKL yang menempati lokasi baru, lanjut dia, juga perlu terus dilakukan sehingga pedagang bisa meningkatkan kualitas produk yang dijual dan memberikan pelayanan yang ramah kepada wisatawan.
"Karena sudah menempati lokasi baru, maka sebaiknya istilah PKL diganti menjadi tenant. Harapannya, pedagang pun bisa segera beradaptasi di lokasi baru," katanya.
Pansus PKL Malioboro memberikan 19 rekomendasi yang harus dijalankan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta terkait dengan kebijakan relokasi PKL Malioboro.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News