Lurah dan Pengelola Parkir di Sleman Bertemu dengan Aparat Penegak Hukum, Ada Apa?
Hampir semua objek wisata, pusat perbelanjaan, dan lembaga pendidikan di Sleman memiliki tempat parkir yang dikelola oleh pemerintah hingga swasta.
"Saya juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Sleman untuk dapat meningkatkan kesadaran dalam mengurus izin penyelenggaraan fasilitas parkir," katanya.
Menurut dia, saat ini pengurusan izin sudah dapat dilakukan melalui aplikasi OSS, SINOM, atau langsung ke Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman.
Kustini menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan sejumlah regulasi sebagai dasar acuan dalam pengelolaan parkir, salah satunya melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perparkiran. (antara/jpnn)
Pemerintah Kabupaten Sleman mengundang lurah dan pengelola parkir untuk bertemu dengan perwakilan aparat penegak hukum. Apa yang terjadi?
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News