Peraturan Baru Kementerian ATR/BPN Ini Bikin Pemkab Kulon Progo Harus Cari Sawah 1.000 Hektare
jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sedang berupaya mencari tambahan sawah 1.000 hektare untuk menyesuaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan aturan baru dari Kementeran Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Saat ini di Kulon Progo sedang berlangsung pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2012-2032 dan Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Bandar Udara.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Riyadi Sunarto mengatakan posisi permohonan tinjauan Raperda RTRW 2012-2032 sudah berada di Kementerian ATR/BPN.
Sedangkan untuk Raperda Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Bandar Udara sedang dalam tahap pembahasan lintas sektor.
"Rencana pembahasan raperda dilakukan pada 15 Mei 2022. Namun, tiba-tiba muncul keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang tentang Lahan Sawah Dilindungi (LSD)," kata Riyadi Sunarto.
Riyadi mengatakan selama ini acuan pembahasan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) selalu mengacu pada Lahan Produksi Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan peraturan bupati.
Namun, pada November akhir 2021 muncul Keputusan Menteri ATR/BPN tentang LSD.
LSD ini secara fungsi harus tetap menjadi sawah sehingga tidak boleh berubah.
Pemkab Kulon Progo saat ini sedang menyesuaikan raperda RTRW dan Tata Rang Kawasan Strategis dengan aturan baru dari Kementerian ATR/BPN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News