Terus Mencari Bukti Kasus Haryadi Suyuti, KPK Menggeledah Plaza Summarecon

Haryadi diduga menerima suap untuk meloloskan perizinan yang diduga telah melanggar berbagai regulasi itu.
Selain Haryadi, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.
Dari pihak pemberi suap, KPK menjerat Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2019 tersangka ON melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan IMB dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro Yogyakarta.
Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.
Permohonan izin berlanjut pada 2021, di mana ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta Periode 2017-2022.
KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan HS, di antaranya HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.
Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp 50 juta dari ON untuk HS melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH.
KPK menggeledah Plaza Summarecon di Jakarta Timur dan Bekasi untuk memperkuat alat bukti kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News