Tegas! AMPPY Minta Praktik Buruk Penyelenggaraan Pendidikan Dihentikan
Berikut ini poin yang menjadi tuntutan AMPPY dalam permasalahan pendidikan di DIY.
1. Gubernur DIY dan bupati/wali kota segera melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan dan kinerja Kepala Dinas Pendidikan sehubungan dengan munculnya kasus penyelenggaraan pendidikan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, hak asasi manusia termasuk hak anak dan peraturan perundangan-undangan dan memastikan penghentian praktik penyelenggaraan pendidikan yang tidak sesuai.
2. Dinas Pendidikan DIY dan kabupaten/kota segera menyusun dan melaksanakan sistem pengawasan secara efektif, proaktif, terus-menerus, dan konsisten terhadap praktik penyelenggaraan pendidikan.
3. Dinas Pendidikan DIY dan kabupaten/kota harus segera melakukan pembinaan terhadap penyelenggara pendidikan secara terus-menerus dan berkelanjutan untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan sesuai ideologi Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, tujuan nasional pendidikan, dan peraturan yang berlaku.
4. Gubernur dan bupati/ walikota harus memberikan tindakan dan sanksi yang tegas secara konsisten kepada Kepala Dinas Pendidikan dan penyelenggara pendidikan yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan penanaman ideologi Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, tujuan nasional pendidikan, dan peraturan yang berlaku.
5. Gubernur dan bupati/walikota memastikan Inspektorat Daerah melakukan pengawasan dan tindakan secara jujur, partisipatif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. (mcr25/jpnn)
AMPPY meminta semua pihak memberikan perhatian khusus terhadap praktik buruk penyelenggaraan pendidikan di DIY.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News