Rokok Ilegal Marak di Sleman, Lihat Berapa Banyak yang Disita Satpol PP
Sebanyak 2.500 batang rokok ilegal yang disita dalam operasi tersebut telah melanggar Undang Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54 terkait barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.
"Selain pencegahan BKCHT ilegal, kami juga melakukan sosialisasi kepada retailer untuk tidak menerima tawaran apa pun terkait rokok yang tidak dilekati oleh pita cukai dan untuk tembakau iris harus dilekati pita cukai," katanya.
Afif berharap agar masyarakat dan pemerintah bersama-sama untuk saling berkoordinasi, bekerja sama, dan saling sinergi untuk dapat mencegah peredaran rokok ilegal. (antara/jpnn)
Satpol PP dan Bea Cukai Yogyakarta menggelar razia rokok ilegal di Sleman. Lihat berapa banyak yang ditemukan.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News