Soal Pasal Perzinaan di RKUHP, PHRI DIY Menolak, Tegas!
Oleh karena itu, Deddy menegaskan bahwa PHRI DIY menolak rencana pasal perzinaan tersebut diatur dalam KUHP.
“Saya rasa, hal itu sudah masuk dalam ranah moral dan sudah diatur pula oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah yang penegakannya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” katanya.
Selama ini, kata dia, Satpol PP juga cukup rutin menggelar operasi penggerebekan tindakan asusila di hotel-hotel atau penginapan.
“Penggerebekan tindakan asusila sudah sangat sering dilakukan di hotel atau penginapan. Jika rancangan itu disahkan, justru akan jadi bumerang industri pariwisata,” kata Deddy Pranawa Eryana.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengaku akan menampung semua masukan terkait sejumlah pasal dalam RKUHP yang dinilai kontra produktif terhadap sektor pariwisata.
“Beberapa pasal dalam RKUHP dinilai berdampak terhadap industri pariwisata terutama hotel. Kami sudah menerima beberapa masukan dari pelaku industri, pelaku pariwisata, dan terus menampung masukan dari masyarakat,” ucap dia. (antara/jpnn)
PHRI DIY dengan tegas menolak pasal perzinaan di dalam RKUHP. Pasal itu akan berdampak pada tingkat hunian tamu hotel.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News