Soal Pasal Perzinaan di RKUHP, PHRI DIY Menolak, Tegas!
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sektor perhotelan di Indonesia saat ini sedang panas membahas isu tentang pasal perzinaan yang ada di RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY dengan tegas menolak pasal perzinaan di KUHP karena akan kontraproduktif terhadap upaya pemerintah membangkitkan sektor pariwisata.
Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana menilai pasal perzinaan itu niatnya baik, tetapi akan sangat berdampak pada okupansi hotel di Yogyakarta, terutama turis asing.
Menurut dia, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif saat ini sedang gencar melakukan berbagai upaya untuk terus membangkitkan industri pariwisata di dalam negeri yang sempat terpuruk selama pandemi Covid-19.
Jika klausul tersebut ditetapkan, wisatawan tanpa ikatan pernikahan yang menginap dalam satu kamar hotel bisa dipidana dengan ancaman denda yang cukup tinggi hingga Rp 10 juta.
Dengan demikian, lanjut dia, salah satu dampak yang berpotensi muncul adalah penurunan turis asing yang berwisata di Indonesia.
“Turis asing pasti akan membatalkan rencana mereka untuk masuk ke Indonesia dan memilih berwisata di negara tetangga,” katanya.
Padahal, lanjut dia, saat ini length of stay wisatawan asing di Yogyakarta sudah cukup baik, yaitu sekitar empat hingga lima hari dan jumlah wisatawan terus meningkat. Paling banyak dari Eropa serta negara Asia Tenggara seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand.
PHRI DIY dengan tegas menolak pasal perzinaan di dalam RKUHP. Pasal itu akan berdampak pada tingkat hunian tamu hotel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News