Divonis 3 Tahun Penjara, Begini Kata Oon Nusihono

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk, Oon Nusihono.
Oon Nusihono adalah terdakwa penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam proses perizinan Apartemen Royal Kedhaton.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (31/10).
Djauhar menyatakan terdakwa bersalah secara meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana korupsi terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton dengan menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
"Secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar dia.
Oon Nusihono dan penasihat hukumnya belum berencana menempuh upaya hukum lain atas vonis tersebut.
"Kami akan pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar Oon seusai mendengarkan vonis dari majelis hakim.
Sebelumnya, dalam konstruksi perkara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa pada 2019 Oon melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Terdakwa penyuap Haryadi Suyuti, Oon Nusihono divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim. Begini kata Oon setelah mendengarkan vonis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News