Mengantisipasi Pasar Kendaraan Listrik Agar Tak Dikuasai Produk Asing
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Indonesia telah memberikan insentif pajak bagi masyarakat yang membeli kendaraan listrik per 1 April 2023.
Melalui insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), pemerintah ingin mendukung akselerasi adopsi kendaraan listrik dan menciptakan pasar di dalam negeri.
Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai pemberian insentif tidak serta merta bisa mencegah pasar dalam negeri agar tidak dikuasai oleh produk asing.
Menurut dia, ada sejumlah hal yang harus dilakukan pemerintah untuk mendukung produk-produk dalam negeri terkait kendaraan listrik.
"Dalam penciptaan pasar kendaraan listrik pemerintah harus mewaspadai jangan sampai pasar dalam negeri dikuasai oleh produk impor perusahaan asing, seperti yang terjadi pada industri otomotif konvensional," kata Fahmy, Minggu (9/4).
Agar tidak dikuasai produk impor, kata dia, insentif kendaraan listrik harus mensyaratkan produk dibuat oleh pabrik di Indonesia, serta harus mensyaratkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 85 persen.
"Pemerintah harus mensyaratkan juga transfer teknologi, khsusnya technological capability (kemampuan teknologi) dalam waktu lima tahun. Kalau persyaratan tersebut dipenuhi, pada saatnya kendaraan listrik dapat diproduksi sendiri oleh anak bangsa," ujar dia.
Meski demikian, menurut Fahmy, pemberian insentif itu tidak akan serta merta membentuk pasar kendaraan listrik tanpa diimbangi tersedianya infrastruktur stasiun pengisian listrik.
Pemerintah perlu melakukan berbagai hal untuk mengantisipasi agar pasar kendaraan listrik di Indonesia tidak dikuasai oleh produk asing.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News