Ada 6 Aduan THR di Bantul, 5 Sudah Terselesaikan

"Akan tetapi, sekarang sudah dicabut. Jadi, mau tidak mau, suka tidak suka teman-teman perusahaan harus membayarkan THR sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku, misalnya harus satu kali gaji yang sudah bekerja minimal satu tahun," katanya.
Dia menyebut sejumlah perusahaan yang diadukan terkait THR itu ada yang bergerak di sektor minuman, outsourcing, dan garmen. Namun, semua perusahaan tersebut sudah bersedia membayarkan setelah diberikan penjelasan terkait THR.
"Tinggal satu dan segera kami perintahkan tim untuk klarifikasi di perusahaan. Jadi, meski pada posisi cuti bersama nanti, tetap kami piketkan di Posko THR antisipasi apabila ada saudara-saudara yang belum memperoleh haknya," katanya. (antara/jpnn)
Disnakertrans Bantul menerima enam aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Lima di antaranya sudah terselesaikan.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News