Tarif Parkir di Yogyakarta Boleh Naik 5 Kali Lipat, Tetapi...

Senin, 17 April 2023 – 13:54 WIB
Tarif Parkir di Yogyakarta Boleh Naik 5 Kali Lipat, Tetapi... - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Tempat parkir bus pariwisata di Yogyakarta. Foto: Antara

Aziz mencontohkan, tarif parkir mobil di TKP pemerintah adalah Rp 5.000 untuk dua jam pertama dan per satu jam berikutnya Rp 2.500, sedangkan untuk sepeda motor Rp 2.000 untuk dua jam pertama dan per jam berikutnya Rp 1.500.

Bus sedang Rp 50.000 untuk tiga jam pertama dan Rp 12.500 per jam berikutnya, bus besar Rp 75.000 untuk tiga jam pertama dan per jam berikutnya Rp 25.000.

“Jika ada bus besar parkir empat jam, harus membayar Rp 100.000,” katanya.

Aziz mengatakan pengelola parkir juga diminta mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kemampuan konsumen dan keberlangsungan usaha jasa parkir.

"Harus diperhatikan juga apakah konsumen tetap akan memilih lokasi parkir tersebut jika tarif yang diberlakukan cukup tinggi,” katanya.

Pungutan tarif parkir di TKP swasta juga harus dilakukan setelah konsumen selesai mengakses jasa parkir, bukan dipungut saat konsumen masuk ke lokasi parkir.

“Pungutan dilakukan saat konsumen selesai parkir. Ini yang perlu ditegaskan karena banyak yang memungut di awal padahal ketentuannya adalah parkir progresif, ada hitungan waktunya,” katanya.

Ia pun menyebut akan melakukan pengawasan tarif di tempat parkir guna mengantisipasi potensi pelanggaran yang bisa merugikan konsumen.

Pemerintah Kota Yogyakarta memperbolehkan pengelola tempat parkir swasta untuk menaikkan tarif hingga lima kali lipat. Akan tetapi, ada ketentuannya.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News