Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup, Mahfud MD: Mari Kita Terima
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan permohonan kasasi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, pelaku utama pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati berubah menjadi penjara seumur hidup. Tedakwa lainnya dalam kasus Brigadir Joshua pun menerima keringanan hukuman.
Hukuman penjara Putri Candrawathi turun dari 20 tahun menjadi sepuluh tahun bui, Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi delapan tahun, dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi sepuluh tahun.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat untuk menerima putusan kasasi MA. Pasalnya, mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai putusan kasasi tersebut sudah final.
"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final," kata Mahfud MD di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, Rabu (8/8).
Mahfud MD mengatakan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh kejaksaan atau pemerintah pascaputusan MA.
"Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu, ya, kami lakukan. Namun, di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK (peninjauan kembali), yang boleh PK itu hanya terpidana," kata dia.
Sedangkan pengajuan PK oleh terpidana, lanjut Mahfud, harus memiliki novum atau bukti baru yang belum pernah diungkapkan di pengadilan.
Menkopolhukam Mahfud MD meminta masyarakat untuk menerima putusan kasasi terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News