Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup, Mahfud MD: Mari Kita Terima

Rabu, 09 Agustus 2023 – 19:23 WIB
Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup, Mahfud MD: Mari Kita Terima - JPNN.com Jogja
Mahfud MD berkomentar soal putusan kasasi Ferdy Sambo. Foto: Antara

"Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili. Oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang. Persoalan hukum di negara kita masih banyak," ujar Mahfud.

Menkopolhukam meminta seluruh pihak mengawal putusan MA tersebut agar tidak ada permainan hukum yang dapat mempengaruhi vonis Ferdy Sambo yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Mudah-mudahan tidak ada kongkalikong permainan lagi. Nanti di PK, lalu diturunkan lagi sehingga lalu diremisi dan itu bisa saja terjadi," ujar Mahfud.

Mahfud menegaskan bahwa remisi atau pengurangan masa hukuman tidak berlaku bagi terpidana penjara seumur hidup.

Pemberian remisi, jelas Mahfud, selalu bergantung pada persentase, sedangkan persentase berdasar pada angka atau lama masa hukuman yang tidak dijumpai pada hukuman seumur hidup.

"Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah, kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi, kalau seumur hidup dan hukuman mati enggak ada remisi," kata dia.

Meski demikian, kata Mahfud, pengurangan masa hukuman terpidana seumur hidup masih memungkinkan ditempuh melalui permohonan grasi atau pengampunan dengan syarat mengakui kesalahannya.

"Harus mengakui kesalahannya. Saya salah, hukumannya sudah benar, tetapi saya minta grasi. Jika mengaku tidak salah mau minta grasi, tidak bisa grasi. Tidak salah kok minta grasi," ucap Mahfud.

Menkopolhukam Mahfud MD meminta masyarakat untuk menerima putusan kasasi terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News