Eks Kepala Dispertaru DIY Resmi Ditahan 20 Hari ke Depan

Jumat, 27 Oktober 2023 – 18:04 WIB
Eks Kepala Dispertaru DIY Resmi Ditahan 20 Hari ke Depan - JPNN.com Jogja
Penyerahan tersangka dan barang bukti penyalahgunaan tanah kas desa. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta melimpahkan barang bukti dan tersangka penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Krido Suprayitno ke Kejaksaan Negeri Sleman pada Jumat (27/10).

Dengan begitu, mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY itu kini resmi menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan mengatakan Krido adalah tersangka yang didakwa atas tindak pidana korupsi penyalahgunaan tanah kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman.

"Tersangka diserahkan ke Kejari Sleman karena lokus kejadiannya di wilayah Kabupaten Sleman," kata Hertawan.

Menurut Herwatan, penyerahan tersangka dan barang bukti, termasuk uang dan dokumen, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya surat pemberitahuan hasil penyidikan (P-21) pada 23 Oktober 2023.

"Sidang perdana Krido sekitar dua minggu ke depan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta," ujar Herwatan.

Herwatan menyatakan bahwa Krido Suprayitno diduga melakukan pembiaran atas tindakan Robinson Saalino, direktur PT Deztama Putri Sentosa, yang meningkatkan luas tanah kas desa yang disewa di Desa Caturtunggal dari 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi.

"Padahal, seharusnya tersangka Krido Suprayitno melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya," kata dia.

Tersangka penyalahgunaan tanah kas desa Krido Suprayitno resmi menjadi tahana Kejari Sleman selama 20 hari ke depan.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News