Ini yang Harus Dilakukan Ormas Sebelum Mengelola Tambang

Senin, 10 Juni 2024 – 11:24 WIB
Ini yang Harus Dilakukan Ormas Sebelum Mengelola Tambang - JPNN.com Jogja
Sektor pertambangan. Foto: dok ExxonMobil

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mendapatkan izin dalam mengelola tambang. 

Kebijakan itu tercantum dalam Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Guru Besar Teknik Geologi Jurusan Teknik Pertambangan Institut Teknologi Nasional Yogyakarta (ITNY) Prof Supandi mengungkapkan sejumlah prosedur yang harus disiapkan badan usaha ormas sebelum mengelola tambang.

Menurut Supandi, badan usaha ormas harus memiliki sejumlah aspek legalitas. 

"Itu fundamentalnya, badan usahanya harus punya izin yang sesuai," kata Supandi saat dihubungi pada Sabtu (8/6).

Selanjutnya, badan usaha ormas harus menyiapkan aspek teknis organisasi, penambangan hingga pengelolaan.

Selain itu, Supandi mengingatkan agar tata kelola lingkungan tidak dikesampingkan.

"Sehingga aspek legal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan itu harus menjadi dasar ketika perusahaan itu menjalankan operasinya," katanya. 

Pemerintah memberikan izin ormas keagamaan mengelola tambang, apa saja yang harus mereka persiapkan?
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News