Ini yang Harus Dilakukan Ormas Sebelum Mengelola Tambang
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mendapatkan izin dalam mengelola tambang.
Kebijakan itu tercantum dalam Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Guru Besar Teknik Geologi Jurusan Teknik Pertambangan Institut Teknologi Nasional Yogyakarta (ITNY) Prof Supandi mengungkapkan sejumlah prosedur yang harus disiapkan badan usaha ormas sebelum mengelola tambang.
Menurut Supandi, badan usaha ormas harus memiliki sejumlah aspek legalitas.
"Itu fundamentalnya, badan usahanya harus punya izin yang sesuai," kata Supandi saat dihubungi pada Sabtu (8/6).
Selanjutnya, badan usaha ormas harus menyiapkan aspek teknis organisasi, penambangan hingga pengelolaan.
Selain itu, Supandi mengingatkan agar tata kelola lingkungan tidak dikesampingkan.
"Sehingga aspek legal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan itu harus menjadi dasar ketika perusahaan itu menjalankan operasinya," katanya.
Pemerintah memberikan izin ormas keagamaan mengelola tambang, apa saja yang harus mereka persiapkan?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News