Alasan PP Muhammadiyah Menerima Konsesi Tambang
Menurut dia, Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan antara lain menyatakan bahwa pertambangan sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi masuk dalam kategori muamalah yang hukum asalnya adalah boleh.
Berikutnya, lanjut Mu'ti, Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Bahwa sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang demi kemandirian dan kesejahteraan masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan kewenangan dan kesempatan bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP).
Pengurus Besar Nahdlatur Ulama telah lebih dahulu menerima tawaran tersebut.
Berbagai pihak mendesak PP Muhammadiyah agar menolak tawaran pemerintah untuk mengelola tambang. Jaringan masyarakat sipil dan aktivis menggelar aksi unjuk rasa di Unisa pada Sabtu (27/7). (antara/jpnn)
PP Muhammadiyah akhirnya resmi memutuskan menerima tawaran pemerintah untuk mengelola izin usaha tambang. Ini alasannya.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News