Barang Bukti Sabu-Sabu Dimusnahkan, Selamat 3.000 Generasi Bangsa
Dikatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan kegiatan rutin dari hasil koordinasi pihak kepolisian dengan kejaksaan.
"Jika berkas perkara yang telah dilimpahkan ke kejaksaan sudah ada penetapan, barang bukti yang diamankan dari para tersangka akan dimusnahkan," katanya.
Ahmad menjelaskan bahwa tujuan pemusnahan itu untuk memotong mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Dengan pemusnahkan barang bukti tersebut, Kapolres memperkirakan bisa menyelematkan 3.000 generasi bangsa.
Selain barang bukti, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain, PRP alias Temu (24) dan YMPE (36), keduanya warga Boyolali, Jawa Tengah.
Berikutnya RS (29) warga Klaten, serta NP alias Brewok (35) dan ARM (30) warga Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Para tersangka tersebut merupakan pemakai dan juga pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Sleman. Tersangka ada yang kami persangkakan dengan dua pasal, pengedar sekaligus pemakai. Ada juga yang hanya pemakai," katanya.
Hadir dalam pemusnahan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Widagdo, Kepala BNNK Sleman Siti Alfiah, perwakilan Pengadilan Negeri Sleman, serta Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta. (antara/jpnn)
Polres Sleman hari ini memusnahkan 230,85 gram narkotika jenis sabu-sabu. Pemusnahan barang bukti itu diklaim bisa menyelamatkan 3.000 orang anak muda.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News