LBH Yogyakarta Menyayangkan Relokasi PKL Malioboro yang Terburu-buru

Selasa, 11 Januari 2022 – 18:04 WIB
LBH Yogyakarta Menyayangkan Relokasi PKL Malioboro yang Terburu-buru - JPNN.com Jogja
LBH Yogyakarta menyayangkan relokasi PKL Malioboro yang terburu-buru (Foto: M. Syukron Fitriansyah/JPNN)

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menerima aduan beberapa Pedagang Kali Lima (PKL) Malioboro tentang rencana relokasi yang akan dieksekusi pada bulan ini. 

Para PKL Malioboro tersebut pada dasarnya menerima direlokasi, namun mereka meminta eksekusinya ditunda beberapa bulan sampai kondisi finansial kembali pulih. 

LBH Yogyakarta menerima aduan tersebut dan menyayangkan keputusan Pemerintah Provinsi DIY dan Pemerintah Kota Yogyakarta yang terburu-buru dalam merelokasi PKL Malioboro. 

Anggota Divisi Penelitian LBH Yogyakarta Era Harivah mengatakan pemerintah daerah mengabaikan beberapa prinsip penting dalam kebijakan merelokasi PKL Malioboro. 

"Kami berpandangan bahwa kebijakan untuk merelokasi PKL Malioboro pada bulan Januari 2022 sangatlah tidak tepat," ujar Era dalam keterangannya yang diterima JPNN.com, Selasa (11/1).

Kebijakan tersebut dianggap tidak tepat karena dilakukan saat pandemi Covid-19 yang masih ada di Indonesia. 

Pandemi yang berlangsung hampir dua tahun ini telah memperburuk kondisi perekonomian para PKL Malioboro. 

Aktivitas pariwisata di Malioboro sempat dibatasi sehingga para PKL tidak mendapatkan pemasukan yang memadai. 

Beberapa PKL Malioboro mengadu ke LBH Yogyakarta tentang rencana relokasi yang terkesan terburu-buru.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News