Jangan Terburu-buru Merelokasi PKL Malioboro, Bereskan Dahulu Hal Ini
Antonius mencontohkan, jika Paguyuban X mengajukan 50 nama pedagang, UPT Kawasan Cagar Budaya seharusnya menindaklanjuti data tersebut dengan memverifikasi langsung di lapangan.
“Harus dipastikan jika pedagang yang masuk dalam data yang diajukan adalah pedagang yang memenuhi seluruh persyaratan dan masih aktif berjualan,” katanya.
Dengan melakukan verifikasi, lanjut dia, maka bisa mengantisipasi potensi kecurangan di lapangan yang justru dikhawatirkan akan menimbulkan dampak tidak baik.
PKL Malioboro rencananya akan ditata di dua lokasi yang sudah disiapkan yaitu di lahan bekas kantor Dinas Pariwisata DIY dan di bekas gedung Bioskop Indra.
Keduanya masih berlokasi di Jalan Malioboro sehingga kemudian diberi nama Teras Malioboro 1 dan 2. (mar3/jpnn)
Ketua pansus PKL Malioboro meminta pemerintah daerah tidak berburu-buru dalam merelokasi para pedagang. Ada hal penting yang harus dilakukan.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News