Kalau Meronda Jangan Main Hakim Sendiri, Bisa Bernasib Sama dengan 3 Pria Ini
Lebih lanjut, setelah didalami ternyata ketiga pelaku ini juga pernah terlibat kasus yang sama, tetapi berbeda lokasi.
Menurut Ronny, salah satu pelaku meneriaki pengendara sepeda motor dengan sebutan klitih.
"Jadi, korbannya diteriaki klitih hingga ketakutan. Korban mencoba melarikan diri, tetapi malah menabrak rumah warga," ucap Ronny.
Di situlah, lanjutnya, ketiga pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Untuk kasus meneriaki seseorang klitih ini masih kami lakukan pengembangan sebab dari keterangan korban pelaku lebih dari tiga," ujar dia.
Atas perbuatan main hakim sendiri ini, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pemuda Sleman tersebut terancam mendekam di penjara maksimal selama 2 tahun 8 bulan. (mcr25/jpnn)
Perbuatan main hakim sendiri dilakukan 3 pemuda di Sleman saat sedang meronda. Berujung ditangkap pihak berwajib. Kapok gak tuh?
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News