Nasib Tragis 4 Kades yang Berkaraoke Bareng LC: Diperiksa Satpol PP, Disanksi Bupati Pati
Bupati Pati Haryanto menegaskan mereka akan mendapat sanksi yang setimpal.
"Kami berikan sanksi denda Rp 2 juta dan penundaan siltap atau penghasilan tetap selama tiga bulan ke depan," kata Haryanto.
Haryanto blak-blakan telah menyiapkan sanksi lebih berat apabila mereka kembali mengulangi perbuatan tersebut.
Pemberian skor dan penundaan siltap bisa saja berlanjut tiga bulan berikutnya.
"Tiap bulan mereka mendapatkan siltap di bawah Rp 4 juta. Kalau nanti misalnya dia ketahuan melanggar lagi kami skor selama tiga bulan," imbuhnya.
Sedangkan untuk pengelola tempat karaoke, juga akan didenda Rp 5 juta karena melanggar aturan PPKM Level 2 di daerah tersebut. (mar3/jpnn)
Keempat Kades di Kabupaten Pati yang asyik berkaraoke bareng LC, kini kena batunya. Mereka diperiksa Satpol PP dan disanksi Bupati Pati.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News