Pascaputusan MK Soal Presidential Threshold, DPR Jangan Bermanuver!

Sabtu, 04 Januari 2025 – 08:15 WIB
Pascaputusan MK Soal Presidential Threshold, DPR Jangan Bermanuver! - JPNN.com Jogja
PSHK UII mengingatkan anggota DPR RI untuk tidak bermanuver terkait putusan MK soal presidential threshold . Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

Dengan putusan itu, hak konstitusional partai politik peserta Pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden kembali ditegakkan.

"Meneguhkan kedaulatan rakyat dan hak politik warga negara karena sebelumnya dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditawarkan kepada pemilih," ujar Retno.

Selain itu, putusan itu sekaligus mengembalikan makna presidential threshold sesuai Pasal 6 UUD NRI 1945 sebagai syarat keterpilihan bukan ambang batas minimal persentase 20 persen dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Pascaputusan MK tersebut, Retno berharap partai politik dapat memanfaatkan momentum dengan mempersiapkan calon presiden dan wakil presiden terbaik berdasarkan kinerja dan kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata karena alasan pragmatis.

PSHK FH UII menyampaikan apresiasi kepada MK atas keberanian mengambil langkah progresif ini.

"MK harus tetap menjadi Guardian of Constitution and Democracy dengan memberikan putusan-putusan yang menghadirkan rasa keadilan," ungkap Retno.

Selain itu, PSHK FH UII juga memberikan apresiasi kepada pemohon perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.

"Memberikan apresiasi telah melakukan jihad konstitusional melalui mekanisme judicial review," kata dia.

PHKH UII mengingatkan agar DPR RI tidak bermanuver untuk menyiasati putusan MK tentang ambang batas pencalonan presiden.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News