Pascaputusan MK Soal Presidential Threshold, DPR Jangan Bermanuver!
Dengan putusan itu, hak konstitusional partai politik peserta Pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden kembali ditegakkan.
"Meneguhkan kedaulatan rakyat dan hak politik warga negara karena sebelumnya dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditawarkan kepada pemilih," ujar Retno.
Selain itu, putusan itu sekaligus mengembalikan makna presidential threshold sesuai Pasal 6 UUD NRI 1945 sebagai syarat keterpilihan bukan ambang batas minimal persentase 20 persen dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Pascaputusan MK tersebut, Retno berharap partai politik dapat memanfaatkan momentum dengan mempersiapkan calon presiden dan wakil presiden terbaik berdasarkan kinerja dan kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata karena alasan pragmatis.
PSHK FH UII menyampaikan apresiasi kepada MK atas keberanian mengambil langkah progresif ini.
"MK harus tetap menjadi Guardian of Constitution and Democracy dengan memberikan putusan-putusan yang menghadirkan rasa keadilan," ungkap Retno.
Selain itu, PSHK FH UII juga memberikan apresiasi kepada pemohon perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.
"Memberikan apresiasi telah melakukan jihad konstitusional melalui mekanisme judicial review," kata dia.
PHKH UII mengingatkan agar DPR RI tidak bermanuver untuk menyiasati putusan MK tentang ambang batas pencalonan presiden.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News