Revisi Perbawaslu, Merombak Sistem Tata Kerja dan Pola Hubungan

Kamis, 21 Juli 2022 – 08:32 WIB
Revisi Perbawaslu, Merombak Sistem Tata Kerja dan Pola Hubungan - JPNN.com Jogja
Rapat internal untuk mereisi perbawaslu di Kulon Progo. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia sedang merevisi beberapa pasal penting tentang peraturan Bawaslu (perbawaslu) yang terkait dengan sistem tata kerja dan pola hubungan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI Herwyn Malonda mengatakan bahwa jumlah pasal yang direvisi lebih dari 50 persen sehingga sebagian besar tata kerja dan pola hubungan di Bawaslu akan berubah.

Oleh karena itu, Bawaslu RI butuh masukan dari Bawaslu daerah terkait urgensi perubahan tersebut.

"Jadi, kami akan ganti sistem tata kerja dan pola hubungan. Bukan hanya direvisi, tetapi diganti karena perubahannya sudah melebihi 50 persen pasal yang akan kami ganti. Untuk itu, kami meminta masukan dari bawah," kata Herwyn dalam rapat pembinaan internal kelembagaan di Bawaslu Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ia mengatakan tugas dari Bawaslu adalah pengawasan. Definisi awal dari pengawasan, yaitu pencegahan dan penindakan.

Kemudian, pengawasan dilekatkan ke divisi terdekat, misalnya Divisi SDM Organisasi nanti akan mengawasi tahapan penataan daerah pemilihan (dapil).

Selanjutnya, pengawasan pencetakan dan distribusi logistik, serta penetapan hasil.

Kemudian, karena pengawasan dilakukan oleh semua divisi, maka divisi pengawasan dihilangkan dan berubah menjadi divisi pencegahan, parmas, dan humas.

Bawaslu sedang merevisi lebih dari 50 persen tata kerja dan pola hubungan yang ada di perbawaslu. Apa saja yang berubah?
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News