KPU DIY Ingatkan Parpol Soal Kader Perempuan: Jangan Asal-asalan
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2019 lalu mewajibkan setiap partai politik untuk memiliki calon anggota legislatif minimal 30 persen.
Pada Pemilu 2024 mendatang, aturan itu kemungkinan besar masih akan dipertahankan.
Oleh karena itu, KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan semua partai politik agar segera mencari kader perempuan untuk memenuhi aturan tersebut.
Baca Juga:
Menurut Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY Ahmad Shidqi, keberadaan kader perempuan tidak boleh hanya untuk sekadar memenuhi syarat, tetapi benar-benar memberikan hak perempuan di pentas politik.
"Dari sekarang seharusnya sudah melakukan rekrutmen dan kaderisasi terhadap calon anggota legislatif perempuan. Tidak kemudian ketika pendaftaran caleg ujug-ujug mencari nama perempuan untuk sekadar melengkapi," kata dia, Senin (1/8).
Meski peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan untuk Pemilu 2024 belum terbit, Sidqi yakin syarat mengenai sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) bakal tetap ada.
Baca Juga:
"Saya yakin aturan itu tidak akan mundur, tetapi progresif," ujarnya.
Ia berharap saat aturan itu kembali berlaku parpol tidak semata-mata mencari nama perempuan sekadar untuk menggugurkan kewajiban.
KPU DIY mengingatkan parpol di daerah agar segera mencari kader perempuan untuk memenuhi syarat keterwakilan minimal 30 persen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News