KPU DIY Ingatkan Parpol Soal Kader Perempuan: Jangan Asal-asalan
"Ini yang banyak terjadi karena daftar caleg di tiap dapil minimal 30 persen perempuan. Kemudian sering kali terjadi partai itu mencari orang sekenanya yang penting perempuan," ucapnya.
Dengan tanpa memperhatikan tingkat elektabilitas dan kualitas caleg perempuan, menurut Shidqi, menghadirkan nama perempuan dalam daftar caleg hanya formalitas belaka.
Pada Pemilu 2019 seluruh parpol di DIY memenuhi syarat keterwakilan minimal 30 persen perempuan untuk daftar calon tetap.
Kendati demikian, kata Sidqi, berdasarkan hasil pemungutan suara, tidak semua parpol yang keterpilihan caleg perempuannya mampu mencapai 30 persen.
"Ada yang 20 persen dan 25 persen, ada juga yang 10 persen. Jadi, calon perempuan yang lolos anggota dewan tidak sampai 30 persen. Ini bisa kami lihat apakah partai serius mengajukan daftar nama caleg perempuan atau tidak," kata dia.
Oleh karena itu, sebagai penerima dana pendidikan politik dari pemerintah, dia berharap parpol di daerah dapat menggiatkan program pendidikan politik, termasuk untuk kader perempuan.
"Parpol harus punya program. Aktivis perempuan juga tidak boleh alergi dengan parpol karena hanya lewat parpol hak politik perempuan bisa diperkuat lebih bagus lagi," ujar Shidqi. (antara/jpnn)
KPU DIY mengingatkan parpol di daerah agar segera mencari kader perempuan untuk memenuhi syarat keterwakilan minimal 30 persen.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News