Bawaslu Ungkap Potensi Pelanggaran dan Sengketa Pemilu di Bantul

Kamis, 04 Agustus 2022 – 20:30 WIB
Bawaslu Ungkap Potensi Pelanggaran dan Sengketa Pemilu di Bantul - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Potensi pelanggaran Pemilu 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

jogja.jpnn.com, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang membuka dan menjalankan proses verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memetakan potensi pelanggaran dan sengketa saat proses Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Bantul Harlina mengatakan pihaknya mengantisipasi potensi pelanggaran administrasi, tindak pidana, dan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Selain itu, ada juga potensi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri serta pihak-pihak yang diatur netralitasnya yang terdaftar sebagai anggota partai politik.

"Potensi sengketa proses dapat terjadi terhadap objek sengketa berupa berita acara hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024," kata Harlina, Kamis (4/8).

Dia mengatakan pelanggaran pemilu juga bisa terjadi saat proses verifikasi faktual parpol yang tidak memenuhi syarat.

Bawaslu Bantul meminta ASN, TNI, dan Polri serta pejabat publik lainnya yang diatur netralitasnya agar menaati ketentuan tersebut.

"Pada tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024, potensi adanya keterlibatan pihak-pihak yang diatur netralitasnya perlu dilakukan pengawasan dan pencermatan data pada proses pendaftaran dan verifikasi parpol oleh jajaran KPU," katanya.

Bawaslu Bantul mengantisipasi apa saja pelanggaran dan sengketa pemil yang bisa terjadi saat prose verifikasi partai politik.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News