Bawaslu DIY Temukan Berbagai Kejanggalan Data Anggota Parpol
Menurut Sri Rahayu, Bawaslu DIY masih memantau dan menunggu hasil dari proses verifikasi yang dilakukan KPU.
Ia berharap data ganda anggota parpol itu nantinya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
"Jika kemudian dinyatakan TMS, enggak masalah. Jika dinyatakan MS, itu yang enggak boleh," ujarnya.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY Sutrisnowati mengatakan hingga 6 September 2022, tercatat sebanyak 25 warga Yogyakarta yang mengadu karena merasa namanya dicatut sebagai anggota parpol dalam Sipol.
"Dalam aduan masyarakat tersebut, mereka mengaku telah dicatut data diri sebagai anggota partai politik. Para pengadu mengaku tidak pernah mendaftarkan dirinya sebagai anggota parpol, tetapi dalam Sipol terdata sebagai anggota," kata dia.
Merespons aduan itu, kata dia, Bawaslu DIY akan menyampaikan kepada warga yang dicatut namanya untuk mengisi formulir keberatan yang disediakan KPU.
"Membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak sebagai anggota atau pengurus partai politik dan menyampaikan data tersebut kepada Bawaslu RI agar disampaikan kepada KPU RI," kata dia. (antara/jpnn)
Bawsaslu DIY menemukan beberapa kejanggalan dalam data keanggota partai politik di Jogja. Apa saja?
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News