3 Warga Gunungkidul Mengaku Dicatut Parpol untuk Pemilu 2024
jogja.jpnn.com, GUNUNGKIDUL - Tiga warga Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul terkait dengan pencatutan nama mereka oleh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Gunungkidul Tri Ismiyanto mengatakan ketiga warga itu merasa keberatan karena yang bersangkutan terdaftar di aplikasi Sipol padahal mereka bukan anggota parpol tersebut.
Menurut Ismiyanto, Bawaslu Gunungkidul telah mengawasi proses verifikasi administrasi parpol melalui helpdesk KPU Gunungkidul, aplikasi Sipol, dan posko pengaduan keberatan masyarakat.
Terkait dengan adanya aduan masyarakat tentang pencatutan identitas tersebut, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul akan menyampaikan kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu DIY.
"Kami masih mengawasi laporan masyarakat ini," katanya.
Selanjutnya, kata dia, pada pengawasan subtahapan ini Bawaslu ingin memastikan kesiapan dan pelayanan KPU Gunungkidul dalam menerima konsultasi beberapa partai politik terkait proses upload keanggotaan.
"Selama pengawasan di helpdesk tidak ditemukan hal-hal yang berpotensi adanya pelanggaran. KPU Gunungkidul melakukan helpdesk dengan baik," katanya.
Penanggung Jawab Tim Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Bawaslu Gunungkidul Is Sumarsono mengatakan dalam tahapan verifikasi administrasi terdapat 23 parpol di Gunungkidul (dari 24 parpol) yang dinyatakan lengkap oleh KPU RI.
Bawaslu Gunungkidul menerima aduan tiga warga yang merasa nama mereka dicatut oleh partai politik untuk pendaftaran Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News