Apakah Kades akan jadi Penguasa Tunggal Jika Masa Jabatan Diperpanjang?
![Apakah Kades akan jadi Penguasa Tunggal Jika Masa Jabatan Diperpanjang? - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/01/16/kepala-desa-se-jombang-bergerak-ke-jakarta-untuk-ikut-aksi-d-uozw.jpg)
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sejumlah kepala desa berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Selasa (17/1) untuk mendesak revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu yang dituntut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun.
Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) Sutoro Eko Yunanto berharap masyarakat tidak memandang jabatan kepala desa layaknya saat zaman Orde Baru.
Saat itu, kepala desa cenderung dianggap sebagai penguasa tunggal.
STPMD adalah perguruan tinggi yang konsisten menaruh perhatian pada pembangunan masyarakat desa agar masyarakat di tingkat desa memiliki posisi yang kuat terhadap negara, pasar dan globalisasi.
Pada era saat ini, kata dia, berbagai pihak dapat mengontrol atau mengawasi kinerja kepala desa, antara lain melalui badan permusyawaratan desa (BPD), bahkan pengawasan juga dilakukan pemerintah pusat.
"Situasinya sudah sangat berbeda. Sekarang ada mekanisme akuntabilitas, ada musyawarah, ada partisipasi," kata dia lagi.
Sebagai salah seorang perancang Undang-Undang (UU) Desa, Sutoro berharap isu terkait perpanjangan masa jabatan itu dapat disikapi dan diurai secara jernih.
Sejumlah kepala desa di Indonesia sedang dalam sorotan karena menuntut perpanjangan masa jabatan. Ada kekhawatiran soal isu penguasa tunggal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News