Redup Redam TPS Lokasi Khusus di Kampus Jogja
Dalam sistem pemilu, hak masyarakat untuk memilih terbagi dalam tiga kategori, yaitu daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).
DPT adalah mereka yang terdaftar sebagai pemilih di satu TPS sehingga surat suaranya pasti akan tersedia. DPT umumnya menyesuaikan alamat pemilih, sesuai dengan kartu identitas. Namun, ada juga DPT yang difasilitasi oleh TPS Lokasi Khusus yang tidak harus sesuai dengan alamat pemilih.
Selain DPT, ada DPK dan DPTb yang hanya bisa menggunakan dua persen dari jumlah surat suara yang tersedia di TPS. Artinya, jika di satu TPS ada 300 DPT, hanya ada jatah enam surat suara untuk mereka yang masuk dalam kategori DPK atau DPTb.
DPK adalah mereka yang tidak terdaftar sebagai DPT, tetapi punya kesempatan untuk menjadi pemilih di TPS sekitar alamat KTP Elektronik. Sedangkan DPTb adalah mereka yang ingin memilih di luar daerah asal, misalnya sedang bekerja atau studi di luar kota saat hari H pemilu.
Mahasiswa atau perantau di DIY yang tidak terdafatar di TPS Khusus, tetapi ingin menggunakan hak pilihnya, bisa menggunakan jalur DPTb dengan mengajukan surat pindah memilih atau yang biasa dikenal sebagai formulir A5.
Anggota KPUD Sleman Indah Sri Wulandarti mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika seseorang ingin mengurus surat pindah memilih agar terdaftar sebagai DPTb. Menurut dia, pada prinsipnya mengurus surat pindah memilih cukup mudah.
Pertama-tama orang tersebut harus terdaftar terlebih dahulu sebagai DPT di TPS asal sesuai KTP. Lalu, yang bersangkutan mengajukan permohonan pembuatan surat pindah memilih, maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara.
Keberadaan TPS Lokasi Khusus di kampus adalah jawaban untuk melindungi hak suara mahasiswa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News