Redup Redam TPS Lokasi Khusus di Kampus Jogja
Surat pindah memilih bisa dibuat di kantor KPU kabupaten/kota, kantor kecamatan, atau di lokasi tempat panitia pemungutan suara. Bisa dibuat di daerah asal atau di daerah tujuan memilih.
“Akan tetapi, yang sudah dapat surat pindah memilih tidak serta-merta bisa mencoblos di sembarang TPS. Bisa jadi di TPS itu surat suaranya habis,” kata Indah.
Bagi yang mengurus surat pindah memilih di daerah tujuan, biasanya akan langsung diarahkan oleh petugas, di TPS mana yang bersangkutan bisa mencoblos.
“Nah, bagi yang membuat surat pindah memilih di daerah asal, dia tetap harus melapor di daerah tujuan agar dibantu mencari TPS. Petugas di daerah asal tentu tidak tahu ketersediaan surat suara di TPS tujuan,” ujar Indah.
Menurut Indah, masyarakat atau mahasiswa perlu paham tata cara mendapatkan dan menggunakan hak pilih melalui jalur DPTb. Berkaca pada Pemilu 2019, kata dia, banyak DPTb yang tidak melapor, tetapi langsung datang ke TPS saat hari H pemilu.
“Begitu kehabisan surat suara dan harus digeser ke TPS lain, biasanya marah-marah,” katanya. (*)
*Liputan ini adalah hasil kolaborasi dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Keberadaan TPS Lokasi Khusus di kampus adalah jawaban untuk melindungi hak suara mahasiswa.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News