Redup Redam TPS Lokasi Khusus di Kampus Jogja
jogja.jpnn.com - YOGYAKARTA - Jumlah TPS Khusus dan daftar pemilih mahasiswa pada perguruan tinggi di Jogja masih mengecewakan, padahal keberadaannya adalah jawaban untuk melindungi hak suara mahasiswa.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang banyak dihuni oleh mahasiswa. Mengacu pada data dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V Yogyakarta, total ada 105 perguruan tinggi di DIY. Pada 2020, tercatat ada 387.319 mahasiswa di Kota Pelajar.
Berdasarkan kelompok usia, mahasiswa merupakan calon pemilih potensial yang masuk kategori pemilih muda. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat, jumlah pemilih muda di Indonesia mencapai 107 juta orang atau 53-55 persen dari total daftar pemilih tetap.
Kelompok pemilih muda dari kalangan mahasiswa punya masalah yang kerap ditemui setiap perhelatan pemilu, salah satunya adalah potensi hilangnya hak suara mereka.
Terlebih lagi, pemilu di Indonesia diselenggarakan tanpa mempertimbangkan masa liburan sekolah atau libur semester di perguruan tinggi. Hari H Pemilu 2019 misalnya, diselenggarakan pada 17 April.
Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari. Sebagian kampus sudah memasuki masa libur semester, tetapi tidak sedikit juga yang masih dalam masa perkuliahan.
Mahasiswa luar DIY sebetulnya bisa menggunakan hak pilih mereka di Jogja, asal memiliki surat pindah memilih atau yang dahulu dikenal dengan formulir model A5. Jika tak memiliki surat pindah memilih, mahasiswa hanya bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS) di daerah masing-masing.
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan pada Pemilu 2019 tercatat ada 57.319 orang yang mengajukan surat pindah memilih di Jogja. Sebagian besar dari mereka adalah mahasiswa luar daerah yang ingin menggunakan hak pilih di Kota Pelajar.
Keberadaan TPS Lokasi Khusus di kampus adalah jawaban untuk melindungi hak suara mahasiswa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News