Redup Redam TPS Lokasi Khusus di Kampus Jogja

Kamis, 20 Juli 2023 – 13:03 WIB
Redup Redam TPS Lokasi Khusus di Kampus Jogja - JPNN.com Jogja
Ilustrasi Kantor KPU Kota Yogyakarta. Foto: Januardi Husin/JPNN

“Sebagian besar pengajuannya memang dari Kota Jogja, Sleman dan Bantul karena di sana banyak kampus,” kata Hamdan kepada JPNN.

Berdasarkan data dari KPU DIY, pada Pemilu 2019 terjadi 27 kali pemungutan suara ulang (PSU) di lima kabupaten/kota. Salah satu pemicunya adalah banyaknya pemilih dari luar daerah yang menggunakan hak pilih mereka hanya bermodalkan KTP Elektronik, tanpa menunjukkan formulir pindah memilih.

Saat itu, banyak petugas panitia pemungutan suara mengizinkan mahasiswa untuk memilih dengan KTP Elektronik.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengizinkan PSU jika terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Selain itu, diizinkan PSU jika di TPS tersebut ada pemilih yang tidak terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih khusus (DPK) atau daftar pemilih tambahan (DPTb).

Persoalan PSU di DIY sebetulnya bisa diatasi dengan menyediakan TPS lokasi khusus.

TPS lokasi khusus selama ini sering dijumpai di tempat-tempat berkumpulnya komunitas masyarakat lintas daerah, misalnya di lembaga pemasyarakatan, rutan, panti atau di lokasi rehabilitasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Keberadaan TPS Khusus diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Keberadaan TPS Lokasi Khusus di kampus adalah jawaban untuk melindungi hak suara mahasiswa.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News